Menindaklanjuti surat dari Dirjen PKP2Trans Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor B.656/PKT.04.01/IV/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Perpindahan dan Penempatan Transmigrasi tahun 2020 sehubungan dengan Corona Virus Disease 2019 (Convid-19) dan surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Nomor 475.1/3849/108.6/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Penundaan Perpindahan dan Penempatan Transmigrasi Tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut maka penempatan transmigran tahun 2020 mengalami penundaan Oleh karena adanya wabah Convid-19 yang menyebabkan penundaan pada kegiatan pembangunan fasilitas perumahan maupun lahan usaha di lokasi/daerah tujuan transmigrasi.

Berdasar hal tersebut diatas maka kami menginformasikan kepada calon peserta transmigran yang telah lolos seleksi bahwa penempatan transmigran daerah asal Kabupaten Magetan di tahun 2020 ini mengalami penundaan ke tahun 2021 (menunggu pemberitahuan resmi dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur). Demikian juga untuk pelaksanaan pelatihan peningjatan ketrampilan calon transmigran baik yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan belum bisa diselenggarakan (menunggu informasi lebih lanjut).

Untuk itu kami dari seksi transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan mengharapkan pengertian dan pemahaman kepada calon peserta transmigrasi dan berharap kepada calon peserta transmigrasi yang seharusnya ditempatkan pada tahun 2020 ini tetap menjaga kekompakan dan kesabaran, untuk informasi selanjutnya akan diberitahukan melalui media komunikasi digital.

Sumber : Seksi Transmigrasi