Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab seluruh pihak, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan telah menetapkan Keputusan Nomor 188/03/Kept/403.116/2025 tentang Standar Pelayanan (SP) Dinas Tenaga Kerja Tahun 2025.
Standar Pelayanan ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi berbagai layanan antara lain:
✅ Rekomendasi izin pendirian dan perubahan program LPK Swasta/BLKK
✅ Pendaftaran pelatihan kerja
✅ Penerbitan Tanda Daftar LPK Pemerintah/Perusahaan
✅ Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
✅ Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
✅ Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
✅ Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
✅ Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
✅ Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit
✅ Pelayanan penerbitan Kartu AK-1
✅ Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
✅ Pendaftaran peserta transmigrasi
👉 Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa biaya (gratis), dengan prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan yang telah diatur secara jelas dalam Standar Pelayanan.
Dengan ditetapkannya SK ini, maka SK Standar Pelayanan Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
📍 Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan di:
Jl. Samodra No. 98 Magetan, Telp. (0351) 894521
Website: disnaker.magetan.go.id
Email: disnaker@magetan.go.id
Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, akurat, dan profesional di bidang ketenagakerjaan.