Kartu AK/1 atau yang sering disebut kartu pencari kerja maupun kartu kuning adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan para pencari kerja untuk mendaftar pekerjaan. Kartu AK/1 berisi beberapa informasi mengenai pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data pendidikan, dan juga keahlian yang dimiliki.
Para pencari kerja asal Kabupaten Magetan yang ingin memiliki kartu AK-1 dapat mengurus ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan. Perlu diketahui bahwa proses pendaftara dan pencetakan kartu AK/1 ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis
Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa saat mengurus kartu AK/1 adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP (pemohon wajib berdomisili di Kabupaten Magetan sesuai KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Pas Foto
Pelayanan cetak kartu AK/1 dapat dilayani di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Magetan yang terletak di Pasar Baru Magetan lantai 2. Berhubung masih dalam keadaan pandemi covid-19, maka disarankan untuk mendaftar kartu AK/1 secara online, untuk menghindari terjadinya kerumunan. Berikut tutorial untuk mendaftar kartu AK/1 secara online :
Setelah mendaftar secara online, silakan datang dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Ingat, pengurusan kartu AK/1 ini tidak dipungut biaya sama sekali alias GRATIS.