Kewenangan
Dinas Tenaga kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
 - Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
 - Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
 - Pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
 - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya